1. Etika
Profesi
1.1 Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak, kesusilaan,
atau adat.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang
azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan
dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika
rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
denganempat hal sebagai berikut.
1.1 Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak, kesusilaan,
atau adat.
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang
azaz-azaz akhlak (moral). Dari pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan
dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika
rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi dari apa yang disebut dengan “self control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Dari definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
denganempat hal sebagai berikut.
- Dilihat dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan oleh manusia.
- Dilihat dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik, ilmu ekonomi dan sebagainya.
- Dilihat dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya. Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian sistem nilai-nilai yang ada.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
- ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
- ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi:
- ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
- ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua
bagian:
- Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
- Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggungjawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
- Sikap terhadap sesama
- Etika keluarga
- Etika profesi
- Etika politik
- Etika lingkungan
- Etika ideologi
1.2 Profesi Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE:
- PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
- PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Yang harus kita ingat dan
fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa
perbedaan :
PROFESI :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada
profesi,
yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
2. Kode
Etik Profesi
2.1 Pengertian Kode Etik Profesi
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari
hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok
itu. Salah satu contoh tertua adalah;
SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau
hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan
buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan
meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam
sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu
luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita
dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi
instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF
REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi
terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan
pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
Sanksi moral
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
2.1 Pengertian Kode Etik Profesi
Kode, yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan yang sistematis.
Kode etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari
hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok
itu. Salah satu contoh tertua adalah;
SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau
hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan
buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan murid-muridnya dan
meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam
sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu
luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita
dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi
instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF
REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi
terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan
pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
Sanksi moral
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu
merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar. Namun demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman sejawat yang melakukan pelanggaran.
Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antarkolega ditempatkan di atas kode etik
profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik
profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk
yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam
etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa
yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang professional.
2.2 Tujuan Kode Etik Profesi
Adapun tujuan kode etika profesi adalah sebagai berikut.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
2.3 Fungsi Kode Etik Profesi
Adapun tujuan kode etika profesi adalah sebagai berikut.
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), Kode Etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia,
Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik. Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri.
Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
3. Kelemahan
Kode Etik Profesi
Adapun kelemahan kode etik adalah sebagai berikut.
Adapun kelemahan kode etik adalah sebagai berikut.
- Idealisme yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitarpara profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik paraprofesional untuk berpaling kepada kenyataan dan mengabaikan idealisme kode etik profesi.
- Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
- Kode etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Ternyata kekurangan ini memberi peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
4. Upaya
Pemenuhan Kode Etik Profesi
Setiap Undang-Undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain
kecuali taat. Jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi
yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.
Setiap Undang-Undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain
kecuali taat. Jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup memberatkan atau merepotkan baginya.
Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi
yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada pelanggarnya.
Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.

0 Yang Komen Nih:
Posting Komentar