1. Etika
Profesi
1.1 Etika
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak, kesusilaan,
atau adat.
Dalam
Kamus Umum Bahasa Indonesia, etika diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang
azaz-azaz akhlak (moral). Dari
pengertian kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan
dengan upaya menentukan tingkah laku manusia.
Dalam pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika
ini kemudian dirupakan
dalam bentuk aturan (code) tertulis
yang secara sistematik sengaja
dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang
ada dan pada saat yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai alat untuk
menghakimi segala macam tindakan yang secara logika
rasional umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Dengan demikian etika adalah refleksi
dari apa yang disebut dengan “self
control”, karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk
kepentingan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Dari
definisi etika tersebut diatas, dapat segera diketahui bahwa etika berhubungan
denganempat hal sebagai berikut.
- Dilihat
dari segi objek pembahasannya, etika berupaya membahas perbuatan yang dilakukan
oleh manusia.
-
Dilihat
dari segi sumbernya, etika bersumber pada akal pikiran atau filsafat. Sebagai
hasil pemikiran, maka etika tidak bersifat mutlak, absolute dan tidak pula
universal. Ia terbatas, dapat berubah, memiliki kekurangan, kelebihan dan
sebagainya. Selain itu, etika juga memanfaatkan berbagai ilmu yang membahas
perilaku manusia seperti ilmu antropologi, psikologi, sosiologi, ilmu politik,
ilmu ekonomi dan sebagainya.
-
Dilihat
dari segi fungsinya, etika berfungsi sebagai penilai, penentu dan penetap
terhadap sesuatu perbuatan yang dilakukan oleh manusia, yaitu apakah perbuatan
tersebut akan dinilai baik, buruk, mulia, terhormat, hina dan sebagainya.
Dengan demikian etika lebih berperan sebagai konseptor terhadap sejumlah
perilaku yang dilaksanakan oleh manusia. Etika lebih mengacu kepada pengkajian
sistem nilai-nilai yang ada.
Ada dua macam etika yang harus kita
pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia:
- ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar
untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
-
ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat
dibagi menjadi:
- ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak
serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum
dapat dianalogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian
umum dan teori-teori.
-
ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan
itu dapat juga berwujud: Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain
dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis: cara bagaimana manusia mengambil
suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua
bagian:
- Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya
sendiri.
- Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia. Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika
sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban
manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling
berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara
langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis
terhadpa pandangan pandangan dunia dan ideologi-ideologi maupun tanggungjawab
umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari
etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian
atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai
berikut :
- Sikap
terhadap sesama
- Etika
keluarga
- Etika
profesi
- Etika
politik
- Etika
lingkungan
- Etika
ideologi
1.2 Profesi
Kita
tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis,
sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah
profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang
profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE:
- PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
- PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Yang harus kita ingat dan
fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa
perbedaan :
PROFESI
:
- Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
PROFESIONAL
:
- Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup
dari situ.
- Bangga
akan pekerjaannya.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada
profesi,
yaitu :
- Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
- Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
- Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
- Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan
suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
- Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi. Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional
adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas
rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi
di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka
kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan
menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta
suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.
2. Kode
Etik Profesi
2.1 Pengertian
Kode Etik Profesi
Kode, yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang
disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita
keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan
peraturan
yang sistematis.
Kode
etik, yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) kode etik profesi adalah pedoman
sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari
hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan
untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui
ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok
itu. Salah satu contoh tertua adalah;
SUMPAH
HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates
adalah doktren Yunani kuno yang digelari : BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau
hidup
dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan
buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan
murid-muridnya dan
meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter
Yunani ini. Walaupun
mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang,
namun belum pernah dalam
sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak
dipraktekkan dan tersebar begitu
luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar
zaman kita di warnai suasana etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah
peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi
adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita
dan
nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi
negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan
arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi
itu dimata masyarakat.
Kode
etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat
penerapan
pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi
setelah kode etik ada,
pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak
menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis.
Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah
satu syarat mutlak
adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak
akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi
instansi
lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam
kalangan profesi itu sendiri.
Instansi
dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga
membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus
dilakukan oleh
profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik,
kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF
REGULATION (pengaturan diri)
dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya
untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa
dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi
tumpuan
harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain
yang harus
dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa
pelaksanaannya diawasi
terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung
sanksi-sanksi yang dikenakan
pada pelanggar kode etik.
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
Sanksi
moral
Sanksi
dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik
akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan
atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional,
seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan itu
merupakan
akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode
itu
berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga
diharapkan kesediaan
profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam praktek
sehari-hari control ini tidak berjalan dengan
mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat
dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan
teman
sejawat yang melakukan pelanggaran.
Tetapi dengan perilaku semacam itu
solidaritas antarkolega ditempatkan di atas kode etik
profesi dan dengan
demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai, karena tujuan yang
sebenarnya adalah menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan
lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan
kode etik
profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian
dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang
lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk
yang lebih
sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam
etika
profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang
ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak
baik, apa
yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang professional.
2.2 Tujuan
Kode Etik Profesi
Adapun tujuan kode etika profesi adalah
sebagai berikut.
- Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu profesi.
- Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan
baku standarnya sendiri.
2.3 Fungsi
Kode Etik Profesi
Adapun tujuan kode etika profesi
adalah sebagai berikut.
- Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
- Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan
dalam berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah
organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia
(IKAPI), Kode Etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik
Indonesia,
Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga puluh organisasi kemasyarakatan yang
telah memiliki kode etik. Suatu
gejala agak baru adalah bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan swasta cenderung
membuat kode etik sendiri.
Rasanya dengan
itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan sekaligus meningkatkan
kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.
3. Kelemahan
Kode Etik Profesi
Adapun kelemahan kode etik adalah
sebagai berikut.
- Idealisme
yang terkandung dalam kode etik profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi
di sekitarpara profesional, sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal
ini cukup menggelitik paraprofesional untuk berpaling kepada kenyataan dan
mengabaikan idealisme kode etik profesi.
- Kode etik profesi tidak lebih dari
pajangan tulisan berbingkai.
- Kode
etik profesi merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi
keras karena keberlakuannya semata-mata
berdasarkan kesadaran profesional. Ternyata kekurangan ini memberi peluang
kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode etik profesinya.
4. Upaya
Pemenuhan Kode Etik Profesi
Setiap Undang-Undang mencantumkan
dengan tegas sanksi yang diancamkan kepada
pelanggarnya. Dengan demikian,
menjadi pertimbangan bagi warga, tidak ada jalan lain
kecuali taat. Jika terjadi pelanggaran berarti warga yang bersangkutan bersedia dikenai
sanksi yang cukup
memberatkan atau merepotkan baginya.
Ketegasan sanksi undang-undang ini
lalu diproyeksikan dalam rumusan kode etik profesi
yang memberlakukan sanksi
undang-undang kepada pelanggarnya.
Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan: “Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan undang- undang yang berlaku “.